Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2020

Penanggulangan Penyakit Malaria di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 17 Januari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penugasan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan keluarganya di daerah terpencil, tertinggal dan pulau terluar, memiliki risiko tinggi tertular penyakit malaria dan secara langsung akan menurunkan kinerja dan produktivitas;

  2. bahwa untuk menekan angka kesakitan dan kematian penyakit malaria di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu disusun aturan dalam penanggulangan secara komprehensif melalui upaya promotif, preventif, dan kuratif;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penanggulangan Penyakit Malaria di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Kaca Lembaran Secara Wajib


Pedoman Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat pada Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Perubahan atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan


Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten pada 5 (Lima) Kabupaten di 2 (dua) Provinsi Periode 2023-2028