Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2020

Penanggulangan Penyakit Malaria di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 225

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penugasan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan dan keluarganya di daerah terpencil, tertinggal dan pulau terluar, memiliki risiko tinggi tertular penyakit malaria dan secara langsung akan menurunkan kinerja dan produktivitas;

  2. bahwa untuk menekan angka kesakitan dan kematian penyakit malaria di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia perlu disusun aturan dalam penanggulangan secara komprehensif melalui upaya promotif, preventif, dan kuratif;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Penanggulangan Penyakit Malaria di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia


Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung