Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 89/M-IND/PER/10/2014

Pedoman Penanganan Pemanfaatan Tenaga Asing Dalam Kerangka Kerja Sama Teknik Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melakukan alih pengetahuan dan meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian Perindustrian dapat dilakukan dengan kerja sama teknik melalui pemanfaatan tenaga asing;

  2. bahwa untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya dari keberadaan tenaga asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mewujudkan tertib administrasi, perlu dilakukan pengaturan penanganan tenaga asing;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Penanganan Pemanfaatan Tenaga Asing Dalam Kerangka Kerja Sama Teknik Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea (Asean-Korea Free Trade Area)


Penetapan Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Provinsi di Provinsi Jawa Tengah


Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung


Pemberian Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor