Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2018

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan: 14 Maret 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Perindustrian yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme telah ditetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 73/M-IND/PER/9/2006 tentang Penyelenggara Negara di Lingkungan Departemen Perindustrian yang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/M-IND/PER/12/2006 tentang Pembentukan Tim Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;

  2. bahwa untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara dalam penyampaian laporan harta kekayaan dan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Kementerian Perindustrian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan


Penyelenggaraan Satu Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Standar Pelayanan Terapi Okupasi


Pembentukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara


Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Penyuluh Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional