Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 69/M-IND/PER/8/2015

Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi


Ditetapkan: 24 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran, keamanan, dan mencegah terjadinya penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dalam proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi kepada kelompok tani dan/atau petani, perlu mengatur penggunaan kantong satu merek untuk Pupuk Bersubsidi;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian


Standar Pelayanan Minimal Desa


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden


Pemberlakuan dan Penggunaan Aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Aplikasi PNBP) Versi 2.0 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan