Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka kelancaran, keamanan, dan mencegah terjadinya penyimpangan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab dalam proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi kepada kelompok tani dan/atau petani, perlu mengatur penggunaan kantong satu merek untuk Pupuk Bersubsidi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penggunaan Kantong Satu Merek Untuk Pupuk Bersubsidi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 90/KMA/SK/III/2022
Pemberlakuan dan Penggunaan Aplikasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Aplikasi PNBP) Versi 2.0 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2024
Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan