Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Profil Secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan baja profil, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri baja profil, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk baja profil secara wajib.
bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/2/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/2/2011 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia baja profil dan kebijakan di bidang standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Baja Profil Secara Wajib.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kejaksaan Nomor 17 Tahun 2020
Tata Cara Pembentukan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Tata Cara Pengajuan Sanksi Administratif Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran karena Tidak Melakukan Siaran