Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib


Ditetapkan: 15 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari konsumsi air minum dalam kemasan, meningkatkan daya saing industri air minum dalam kemasan, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk air minum dalam kemasan secara wajib.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78/M-IND/PER/11/2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia air minum dalam kemasan dan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Air Minum dalam Kemasan Secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Tresuri


Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan