Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Melamin – Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib


Ditetapkan: 15 Oktober 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia serta pelestarian fungsi lingkungan hidup dari penggunaan melamin - perlengkapan makan dan minum, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri melamin - perlengkapan makan dan minum, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan standar nasional Indonesia untuk melamin - perlengkapan makan dan minum.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 77/M-IND/PER/9/2015 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Melamin - Perlengkapan Makan dan Minum Secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Tinggi Pratama dan Tata Cara Pengisian Jabatan Secara Terbuka di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum


Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi


Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Inspektorat Daerah