Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 50/M-IND/PER/6/2014

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak Secara Wajib


Ditetapkan: 13 Juni 2014
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu hasil industri Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak, melindungi konsumen serta mendapatkan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mengatur pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak secara wajib;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Aluminium dan Standar Nasional Indonesia (SNI) Cermin Kaca Lembaran Berlapis Perak Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Konversi Peringkat Akreditasi Dengan Menggunakan Instrumen Suplemen Konversi


Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan


Pengesahan Standar Norma dan Pengaturan tentang Pembela Hak Asasi Manusia