Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/12/2017

Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 1836

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai serta efektivitas pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perindustrian, perlu mengatur kembali mekanisme pemberian tunjangan kinerja yang telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 98/MIND/PER/11/2015 tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan


Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan


Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak