Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2024

Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman


Ditetapkan: 19 September 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, perlu mendorong program hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah, penguatan struktur, serta daya saing bagi industri makanan dan industri minuman.

  2. bahwa untuk meningkatkan nilai tambah, penguatan struktur, serta daya saing bagi industri makanan dan industri minuman, perlu melaksanakan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan pada industri makanan dan industri minuman.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Makanan dan Industri Minuman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit melalui Bank


Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya