![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2023
Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Pusat
Jenis: Keputusan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Barang Milik Daerah berupa Tanah seluas ± 262 m2 (lebih kurang dua ratus enam puluh dua meter persegi) terletak di Jalan Percetakan Negara RT 08 RW 10 Nomor D 596 Kota Administrasi Jakarta Pusat telah dimohon penggunaannya untuk dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Pusat sebagai kantor sekretariat sesuai surat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Pusat tanggal 04 Maret 2022 Nomor 0353/PC/A.11/JP/III/22 perihal Permohonan Permintaan Pengoperasian Barang Milik Daerah.
bahwa atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melalui surat tanggal 11 April 2022 Nomor 1601/-076 telah mengajukan permohonan penggunaan Barang Milik Daerah untuk dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Pusat.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penggunaan Barang Milik Daerah Berupa Tanah untuk Dioperasikan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Wilayah Kota Jakarta Pusat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 50 Tahun 2017
Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 28 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2015
Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Kurikulum 2013 Kelompok Peminatan kelas XI SMA/MA yang Memenuhi Syarat Kelayakan untuk Digunakan dalam Pembelajaran