Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2022

Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain


Ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 772

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan industri hijau dalam proses produksi pada industri tekstil penyempurnaan kain dan industri tekstil pencetakan kain yang menggunakan sumber daya air dan energi yang besar, perlu mengatur kembali standar industri hijau untuk industri tekstil penyempurnaan kain dan industri tekstil pencetakan kain;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2019 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Pencelupan, Pencapan, dan Penyempurnaan sudah tidak sesuai dengan pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan manajemen standar industri hijau, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Tekstil Penyempurnaan Kain dan Industri Tekstil Pencetakan Kain;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 42 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Kementerian Pertahanan


Pengiriman Laporan Kasasi/Berkas Perkara Kasasi Pidana


Surat Tanda Registrasi pada Program Pemutihan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis


Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah


Standar Kompetensi Auditor di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia