Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2023

Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 139

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan apresiasi kepada pengguna dan produsen yang telah mendukung pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib


Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023


Pengiriman Laporan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama


Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara