Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2023

Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara)


Ditetapkan pada tanggal 30 Mei 2023
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 68

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan untuk memperlancar arus pergerakan barang dari satu wilayah ke wilayah lainnya di antara Negara-negara Anggota ASEAN, perlu membentuk sistem angkutan yang efektif, efisien, terintegrasi, aman, dan berkelanjutan.

  2. bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara) pada tanggal 10 Desember 2009 di Manila, Filipina.

  3. bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara).

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengesahan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN tentang Pemberian Kemudahan terhadap Angkutan Antarnegara).

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Medan Provinsi Sumatera Utara


Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan


Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan


Pedoman Penaksiran Harga Bahan Perpustakaan