Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2020

Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan


Ditetapkan pada tanggal 26 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1267

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Otomotif Subbidang Perawatan dan Perbaikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik


Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Rencana Umum Energi Daerah tahun 2018-2050


Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Video Conference


Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024