Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 18 Oktober 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2024
    Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan kinerja industri di dalam negeri penerbitan pertimbangan teknis untuk produk besi dan baja bagi perusahaan industri perlu dihapus;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan, pemberian pertimbangan teknis untuk produk besi dan baja bagi perusahaan industri, sehingga perlu dilakukan perubahan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Galon Hakim Ad Hoc Pengadilan Perikanan


Pembaruan Pola Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Agama


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kelompok Ahli Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Penetapan Standar Operasional Prosedur Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Penyelenggaraan Pos Kepolisian Negara Republik Indonesia