Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022

Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2022
Jenis: Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 725

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung peningkatan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, perlu dilakukan penyesuaian tugas dan fungsi, serta organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembudidayaan Ikan


Jabatan Fungsional Diplomat


Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif PNBP terhadap Pihak Tertentu


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial


Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pertanian