Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020

Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri


Ditetapkan: 1 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Survei oleh Bank Indonesia


Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah


Penggunaan, Pengamanan, dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah


Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Surat Kuasa


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha