Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Industri


Ditetapkan: 16 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melakukan pembinaan dan pengembangan industri, perlu didukung Oleh Pegawai Negeri Sipil yang kompeten dan profesional untuk menduduki jabatan fungsional di bidang industri.

  2. bahwa untuk memastikan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional di bidang industri sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan, perlu dilakukan uji kompetensi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Industri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia


Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah


Petunjuk Teknis Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Penyelidik Bumi, dan Pengamat Gunungapi