Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2024

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pelindung Diri-Sepatu Pengaman Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 15 Juli 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 431

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan alat pelindung diri – sepatu pengaman, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri alat pelindung diri - sepatu pengaman, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat telah ditetapkan standar nasional Indonesia untuk alat pelindung diri – sepatu pengaman secara wajib.

  2. bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 164/M-IND/PER/12/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 37/M-IND/PER/3/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Sepatu Pengaman Secara Wajib sudah tidak sesuai dengan perkembangan standar nasional Indonesia alat pelindung diri – sepatu pengaman dan kebijakan standardisasi industri sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pelindung Diri-Sepatu Pengaman Secara Wajib.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe


Perubahan atas Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 44 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Semarang Tahun 2023


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit


Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika


Standar Produk Hasil Perikanan Nonpangan dan Pengembangan Standar Mutu Hasil Perikanan