Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Seng Oksida secara Wajib
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari penggunaan seng oksida, meningkatkan daya saing, efisiensi, dan kinerja industri seng oksida, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat, telah ditetapkan pemberlakuan standar nasional Indonesia untuk seng oksida secara wajib.
bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Seng Oksida secara Wajib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 66/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Seng Oksida secara Wajib sudah tidak sesuai dengan kebijakan standardisasi industri, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Seng Oksida secara Wajib.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2021
Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Lombok-Gili Tramena Tahun 2020-2024
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2018
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Way Kanan dengan Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2011
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara