
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing
Jenis: Peraturan Perpustakaan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional pustakawan di Indonesia, Perpustakaan Nasional sebagai instansi pembina jabatan fungsional pustakawan menjamin ketersediaan pustakawan yang kompeten dan profesional;
bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional pustakawan, perlu dilakukan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil ke dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah;
bahwa Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan Jabatan Fungsional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 943 Tahun 2023
Penetapan Faktor Pengali Kemasan dan Faktor Pengali Regional dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 297.K/MB.01/MEM.B/2023
Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu