Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mendorong peningkatan nilai tambah perakitan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih sesuai dengan kebutuhan pengembangan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai proses manufaktur, pengujian emisi karbondioksida atau konsumsi bahan bakar, serta pengadaan komponen kendaraan bermotor roda empat atau lebih di dalam negeri;
bahwa pengaturan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34/M-IND/PER/9/2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengembangan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dalam negeri, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 14 Tahun 2021
Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang Informasi Geospasial
Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 2 Tahun 2017
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 7 Tahun 2010
Tata Cara Pelaksanaan Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Tingkat II Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 Tahun 2013
Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi secara Digital melalui Sistem Terestrial
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2021
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun