Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dengan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Menimbang:
bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan bahwa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah meluas penyebarannya ke seluruh dunia dan dinyatakan sebagai pandemi, sehingga Pemerintah menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana nonalam pandemi Covid-19 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden mengenai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden mengenai Penyebaran Corona Penetapan Bencana Nonalam Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdampak pada industri pengguna dengan terhambatnya kegiatan dan penurunan produksi, sehingga mengakibatkan penurunan nilai penggunaan bahan baku yang diimpor dengan skema User Specific Duty Free Scheme;
bahwa untuk memudahkan pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme bagi industri pengguna yang terdampak, perlu mengatur ketentuan mengenai perpanjangan waktu penggunaan bahan baku bagi industri pengguna yang terkena dampak pandemi Covid-19;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dengan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Bagi Hakim Konstitusi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 26 Tahun 2020
Pembentukan Organisasi, Wilayah Kerja, Tugas dan Fungsi Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia 20/10/PADG/2018
Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.05/2020
Rencana Bisnis Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia