
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2020
Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dengan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019
Ditetapkan pada tanggal 1 September 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023
Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Bahan Baku dengan Tarif Bea Masuk melalui User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Menimbang:
bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan bahwa Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah meluas penyebarannya ke seluruh dunia dan dinyatakan sebagai pandemi, sehingga Pemerintah menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana nonalam pandemi Covid-19 sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden mengenai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Keputusan Presiden mengenai Penyebaran Corona Penetapan Bencana Nonalam Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional;
bahwa kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdampak pada industri pengguna dengan terhambatnya kegiatan dan penurunan produksi, sehingga mengakibatkan penurunan nilai penggunaan bahan baku yang diimpor dengan skema User Specific Duty Free Scheme;
bahwa untuk memudahkan pemanfaatan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme bagi industri pengguna yang terdampak, perlu mengatur ketentuan mengenai perpanjangan waktu penggunaan bahan baku bagi industri pengguna yang terkena dampak pandemi Covid-19;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dengan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2022
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Indonesia Tbk
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/3/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 36 Tahun 2020
Standar Biaya Khusus Tim Penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi Gempa Bumi dan Tsunami Kabupaten Padang Pariaman
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol rupiah) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Narkotika Nasional