Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2024

Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka


Ditetapkan: 16 Januari 2024
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka yang lebih profesional, efektif, efisien, dan berdaya guna, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

  2. bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 290 ayat (3) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon Tahun 2025


Pakaian Kerja dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Tata Cara Penambahan Investasi Pemerintah yang Bersumber dari Saldo Kas pada Badan Layanan Umum


Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak di dalam Negeri oleh Badan Usaha Swasta


Tenaga Profesional yang Tersertifikasi di Bidang Informasi Geospasial