Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2024
Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil
Konsiderans
bahwa untuk implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 dan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, perlu memberikan insentif investasi untuk menstimulus penggunaan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern dan ramah lingkungan;
bahwa industri tekstil dan produk tekstil merupakan salah satu industri dalam negeri yang menjadi sektor prioritas dalam implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 sebagaimana dimaksud d alam huruf a ;
bahwa untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, dan efisiensi energi industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain sebagai bagian dari industri tekstil dan produk tekstil sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu memberikan prioritas dukungan kepada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain sebagai penerima restrukturisasi mesin dan/atau peralatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2024
Pembinaan dan Pengawasan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 47 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021
Batas Daerah Kabupaten Tanah Laut dengan Kota Banjarbaru Provinsi Kalimantan Selatan