Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021

Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 26 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 877

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20 Tahun 2024
    Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Tekstil dan Produk Tekstil

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 dan untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri, perlu memberikan insentif investasi untuk menstimulus penggunaan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern dan ramah lingkungan;

  2. bahwa industri tekstil dan produk tekstil merupakan salah satu industri dalam negeri yang menjadi sektor prioritas dalam implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 sebagaimana dimaksud d alam huruf a ;

  3. bahwa untuk meningkatkan daya saing, produktivitas, dan efisiensi energi industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain sebagai bagian dari industri tekstil dan produk tekstil sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu memberikan prioritas dukungan kepada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain sebagai penerima restrukturisasi mesin dan/atau peralatan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kabupaten Aceh Timur di Aceh


Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Hot Rolled Coil of Other Alloy (HRC Alloy) dari Republik Rakyat Tiongkok


Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/22/PADG/2019 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah