Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mendukung perkembangan industri produk halal dan meningkatkan daya saing industri produk halal, perlu memberikan kemudahan akses sarana dan prasarana penunjang proses produk halal bagi kegiatan industri yang menghasilkan produk halal;
bahwa untuk memberikan kemudahan akses sarana dan prasarana penunjang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mendorong kegiatan industri halal baik yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan nasional maupun untuk tujuan ekspor agar terpusat dan berlokasi pada suatu kawasan industri halal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan dalam rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2014
Rencana Induk Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2045
Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Salatiga
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Peraturan Ombudsman Nomor 46 Tahun 2020
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia