Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2018

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu


Ditetapkan: 28 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan sumber daya manus1a industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri;

  2. bahwa pembangunan sumber daya manus1a industri harus memperhatikan penyebaran dan pemerataan ketersediaan sumber daya manusia industri yang kompeten untuk setiap wilayah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota;

  3. bahwa pembangunan sumber daya manus1a industri dapat dilakukan melalui kegiatan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi;

  4. bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan pembentukan Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu dengan surat Nomor B/408/M.KT.01/2018 tanggal 8 Juni 2018;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kebijakan Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten


Program Penyusunan Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2024


Tugas Belajar Sumber Daya Manusia Kesehatan


Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah


Tarif Penyelenggaraan Pelayanan Angkutan Penumpang Umum yang Diberikan Subsidi pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional dengan Menggunakan Mobil Bus Umum