Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2019

Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 384

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Standar Industri Hijau;

  2. bahwa proses produksi industri ubin keramik menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan sumber daya energi dan air yang besar, perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Gerakan Membangun Desa


Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional


Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi


Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar