Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 12 Tahun 2019

Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik


Ditetapkan: 1 April 2019
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Standar Industri Hijau;

  2. bahwa proses produksi industri ubin keramik menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan sumber daya energi dan air yang besar, perlu mengatur persyaratan teknis dan manajemen untuk mewujudkan industri hijau;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Ubin Keramik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie


Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor


Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi


Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh