Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2021

Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 507

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
    Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk efektivitas pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia tepung terigu sebagai bahan makanan yang diberlakukan secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib, perlu mengatur penunjukan lembaga penilaian kesesuaian yang akan melaksanakan sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu terhadap tepung terigu sebagai bahan makanan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Termasuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, dan Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional


Penyediaan dan Penyebaran Peringatan Dini Iklim Ekstrim


Standar Pengelolaan Taman Makam Pahlawan Nasional dan Makam Pahlawan Nasional


Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Urologi