Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 09/M-IND/PER/2/2013
Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib
Ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2013
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2023
Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Secara Wajib
Konsiderans
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas yang diberlakukan secara wajib dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/1/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/2/2012, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan telah dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait, yang ditunjuk dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 102/M-IND/PER/10/2012;
bahwa sesuai dengan hasil evaluasi, perlu menunjuk dan menetapkan Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Lembaran, Pelat dan Gulungan Canai Panas (Bj.P) Secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013
Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Kesehatan Ikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2020
Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 107.K/MB.01/MEM.B/2022
Wilayah Pertambangan Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota