Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua
Jenis: Undang-Undang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Papua pada umumnya dan Kabupaten Nabire pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
bahwa dengan memperhatikan kondisi geografis, kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan serta dengan meningkatnya beban tugas dan volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Nabire, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Dogiyai di wilayah Provinsi Papua;
bahwa pembentukan Kabupaten Dogiyai diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Dogiyai di Provinsi Papua;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2008PDF
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 153/DSN-MUI/V/2022
Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1165 Tahun 2022
Pedoman Penunjukan Ketua Kelompok dan Ketua Subkelompok