Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/1/2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran Secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 9 Januari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 50
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemberlakuan dan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran secara wajib sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/1/2010, perlu dilakukan evaluasi terhadap Lembaga Penilaian Kesesuaian terkait yang ditunjuk sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND /PER/ 4/2014;

  2. bahwa berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 20/M-IND/PER/4/2014;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 22/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Lembaran Secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Evaluasi Kurikulum


Pelimpahan dan Penugasan Urusan Pemerintahan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2020


Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024


Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten