Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2017

Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 9 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 275

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012
    Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
  2. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2017
    Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
  3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2023
    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengakomodir perkembangan teknologi pengadaan ketenagalistrikan berbasis fotovoltaik, perlu mengubah pengaturan terkait pedoman penggunaan produk dalam negeri untuk pembangkit listrik tenaga surya dan mengubah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan


Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)


Pencabutan 5 (Lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional


Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur