Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 04/M-IND/PER/2/2017

Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 9 Februari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024
    Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Modul Surya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan energi listrik dan pencapa1an target energi baru dan energ1 terbarukan sesuai dengan kebijakan energi nasional, perlu lebih mendorong pemanfaatan energi surya untuk pembangkitan energi listrik;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri modul surya dalam negeri sesuai dengan karakteristik industri dimaksud, perlu mengatur ketentuan dan tata cara penghitungan nilai tingkat komponen dalam negeri untuk produk dimaksud;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim


Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi


Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama atas Pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Berbentuk Kontrak Bagi Hasil dengan Pengembalian Biaya Operasi di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim)