Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2015

Organisasi dan Tata Kerja Politeknik APP Jakarta


Ditetapkan: 5 Januari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembangunan sumber daya manusia industri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri;

  2. bahwa dalam rangka menyesuaikan organisasi Akademi Pimpinan Perusahaan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja serta mengubah nomenklatur Akademi Pimpinan Perusahaan menjadi Politeknik APP Jakarta;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik APP Jakarta;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Instrumen Pengelolaan Arsip Dinamis


Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia