Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 23 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 19, Pasal 28, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 51, Pasal 74, Pasal 76, Pasal 78, Pasal 98, Pasal 102, Pasal 165, Pasal 183, Pasal 190, Pasal 201, dan Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 45 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 100/M-IND/PER/11/2015
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit Secara Wajib
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.01/2020
Pelaksana Tugas dan/atau Pedoman Pelaksana Lingkungan Kementerian Keuangan