Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan;
bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2020 tentang Kriteria, Tata Cara, dan Persyaratan Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Terhadap Kegiatan Tertentu sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen);
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 23 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara
Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.15.14.1/673/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2023
Upah Minimum Kabupaten Poso Tahun 2024