Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit


Ditetapkan pada tanggal 6 September 2024
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 556

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022
    Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit
  2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung kemudahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui penggunaan radiofarmaka guna meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi penerapan cara pembuatan obat yang baik di rumah sakit dibutuhkan penyesuaian pedoman cara pembuatan obat yang baik di rumah sakit.

  2. bahwa pengaturan mengenai cara pembuatan obat yang baik di rumah sakit sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Rumah Sakit.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia


Percepatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga Terkait Pandemik COVID-19


Sertifikat Bank Indonesia Syariah Ju’alah (SBIS Ju’alah)


Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme


Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu