Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021

Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan


Ditetapkan pada tanggal 2 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1373
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, kenyamanan, dan ketertiban di terminal dan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perlu dilakukan penataan sistem zonasi;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam penataan sistem zonasi pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak


Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan


Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengawasan dan Pemeriksaan Administrasi Perkara