![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 91 Tahun 2021
Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, kenyamanan, dan ketertiban di terminal dan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, perlu dilakukan penataan sistem zonasi;
bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dalam penataan sistem zonasi pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.07/2022
Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016
Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Milik Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kertas Sigaret dan Kertas Plug Wrap Non-Porous
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara