Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2021

Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara


Ditetapkan: 30 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan, perlu mengatur mengenai kegiatan pengusahaan di bandar udara;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2021 tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2020-2024


Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah


Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Dokumen Kepegawaian pada Kementerian Agama


Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dalam Pengelolaan Zakat


Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja