Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menghubungkan daerah terpencil, daerah tertinggal, daerah yang belum terlayani oleh moda transportasi lain serta guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan wilayah guna mewujudkan stabilitas, pertahanan dan keamanan negara maka perlu diselenggarakan angkutan udara perintis penumpang;
bahwa untuk mendukung penurunan disparitas harga barang di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, perlu diselenggarakan program jembatan udara yang terdiri dari angkutan udara perintis kargo dan subsidi angkutan udara kargo;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2023
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2019
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun yang Menyelenggarakan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah
Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 17 Tahun 2024
Petunjuk Teknis Sertifikasi Pengajar Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2022
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan