Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2021

Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan


Ditetapkan pada tanggal 7 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1068

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, telah diatur pengangkutan barang berbahaya harus menggunakan sarana khusus dan dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang berbahaya yang diangkut;

  2. bahwa untuk menjamin keselamatan pengangkutan barang berbahaya di jalan, perlu pedoman dalam pemberian kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan kepada sumber daya manusia angkutan barang berbahaya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan


Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea


Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024


Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia