Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2021

Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan


Ditetapkan pada tanggal 7 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1068
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, telah diatur pengangkutan barang berbahaya harus menggunakan sarana khusus dan dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang berbahaya yang diangkut;

  2. bahwa untuk menjamin keselamatan pengangkutan barang berbahaya di jalan, perlu pedoman dalam pemberian kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan kepada sumber daya manusia angkutan barang berbahaya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah


Pengangkatan Khusus dari 57 (Lima Puluh Tujuh) Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional


Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang


Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 17 Properti Investasi