![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2021
Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, telah diatur pengangkutan barang berbahaya harus menggunakan sarana khusus dan dilakukan oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai dengan sifat dan bentuk barang berbahaya yang diangkut;
bahwa untuk menjamin keselamatan pengangkutan barang berbahaya di jalan, perlu pedoman dalam pemberian kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan kepada sumber daya manusia angkutan barang berbahaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.04/2020
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Korea
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 9 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2020-2024
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/4/PBI/2021
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia