Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2020

Statuta Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi


Ditetapkan: 16 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memberikan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi, perlu disusun Statuta Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (4), Pasal 38 ayat (2), Pasal 42, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi, perlu menetapkan Statuta Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Statuta Akademi Penerbang Indonesia Banyuwangi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan


Provinsi Kalimantan Tengah