![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2021
Organisasi dan Tala Kerja Kementerian Perhubungan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan serta sebagai tindaklanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat nomor B/281/M.KT.01/2021 tanggal 9 April 2021 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tala Kerja Kementerian Perhubungan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2018
Perlakuan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/PERMENTAN/KN.130/4/2018
Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2022
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional