Organisasi dan Tala Kerja Kementerian Perhubungan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien, guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan serta sebagai tindaklanjut penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat nomor B/281/M.KT.01/2021 tanggal 9 April 2021 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tala Kerja Kementerian Perhubungan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2020
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 113 Tahun 2023
Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 26 Tahun 2023
Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2019
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara