Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 12 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2024
    Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengelolaan Barang Milik Negara yang dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisien, akuntabilitas, dan kepastian nilai perlu dilakukan penyesuaian dalam petunjuk pelaksanaan serah terima Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Perhubungan;

  2. bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan belum mengatur beberapa substansi mengenai pengelolaan barang milik negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Serah Terima Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Akuntansi dan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan


Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional


Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Bantuan Sosial


Tata Cara Penyimpanan Kendaraan Penanggulangan Bencana


Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Waropen Provinsi Papua