Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/12/2016

Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan pada tanggal 16 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 2112

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/07/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang menetapkan perubahan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, perlu melakukan pengaturan kembali terhadap ketentuan mengenai tata naskah dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/02/2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2011 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu


Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang


Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur


Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan


Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh