Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2021

Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan


Ditetapkan: 1 Maret 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan keselamatan penanganan dan pengangkutan barang curah padat dari dan ke kapal, diperlukan pengaturan penanganan dan pengangkutan barang curah padat selain pengaturan penanganan dan pengangkutan barang khusus di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut;

  2. bahwa berdasarkan Peraturan 1-2 BAB VI Konvensi Internasional Keselamatan Jiwa di Laut, 197 4 (SOLAS) mengatur setiap pengangkutan barang curah padat wajib dilaksanakan sesuai dengan Kode Maritim Internasional Barang Curah Padat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penanganan dan Pengangkutan Barang Curah Padat di Pelabuhan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi Utara


Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Tata Cara Penyusunan Profil Psikologi Terhadap Tersangka Tindak Pidana


Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang