Pemanduan dan Penundaan Kapal
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2011 tentang Pemanduan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2014, dalam pelaksanaannya masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan terkait dengan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keselamatan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan mengenai pemanduan sebagaimana diatur dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 118 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 12 Tahun 2022
Tata Tertib Persidangan dan Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Sumber Daya Air Nasional
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 24 Tahun 2017
Pelayanan Keluarga Bencana Pasca Persalinan dan Keluarga Bencana Pasca Keguguran
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 38 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran