Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2023

Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 143 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan


Ditetapkan: 20 November 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dalam melakukan pengelolaan keuangan pada Poli teknik Keselamatan Transportasi Jalan sebagai sebuah badan layanan umum di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 143 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan dikarenakan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan saat ini.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 143 Tahun 2016 tentang Sistem Akuntansi Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Bedah Kolorektal Anak Dokter Spesialis Bedah Anak


Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2024-2026


Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada Pemodal Profesional


Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi


Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil